Pengenalan MUBES dan HDPSDM
Mubes adalah
Pasal 52
Musyawarah Besar Mahasiswa ITS
Musyawarah Besar
Mahasiswa ITS yang selanjutnya disebut MUBES ITS merupakan forum musyawarah
tertinggi wakil-wakil lembaga dalam lingkup KM ITS.
Hasil ketetapan MUBES
dalam tata urutan perundang-undangan yang berlaku di KM ITS
Pasal 56
Tata urutan perundang-undangan yang berlaku di KM
ITS ialah :
1. Ketetapan MUBES ITS.
2. Ketetapan MTT ITS.
3. Ketetapan Kongres ITS.
4. Undang-Undang.
5. Keputusan Presiden BEM
ITS.
Mubes merupakan landasan
hukum tertinggi yang digunakan sebagai acuan dalam gerakan kemahasiswaan di
ITS. Ibarat sebuah negara, Mubes adalah Undang-Undang yang bisa diamandemen
setiap saat sesuai dengan relevansi keadaan sekitar. Mubes dilaksanakan untuk
menjawab kebutuhan KM ITS yang sudah berubah mengikuti perkembangan jaman.
Musyawarah Besar (MUBES) menjadi salah satu aktivitas pembelajaran berdemokrasi
di miniatur “Negara” Keluarga Mahasiswa ITS. Selain menjadi wadah bagi KM ITS
untuk mencari format pemerintahan mahasiswa yang dinamis dan sesuai dengan
kondisi kekinian, Musyawarah Besar ITS menjadi momentum persatuan Keluarga
Mahasiswa ITS. Di dalamnya terdiri atas beragam pikiran yang merupakan hasil diskusi
tiap elemen, namun berpikir untuk satu tujuan sama, KM ITS dan kontribusinya
terhadap Indonesia.
Tanggal Mubes
Mubes
pertama di tahun 1994,
Mubes
II di tahun 1998
Mubes
III yang berlangsung di Wale Papetaupan II, Prigen pada tanggal 26-29 Agustus 2001
Mubes
IV di tahun 2011
Sejarah MUBES
MUBES I
Berangkat dari keinginan
untuk membentuk suatu wadah ormawa yang mandiri, independen dan mampu menaungi
seluruh aktivitas kemahasiswaan di tingkat Insitut maka dibentuklah Senat
Mahasiswa ITS sebagai perwujudan konsep student government yang dicita–citakan.
Dengan terbentuknya ormawa di tingkatan institut ini diharapkan mahasiswa ITS
memiliki nilai integralistik ke-ITS-an yang lebih utuh, tidak lagi terkotakkan
oleh arogansi jurusan/fakultas yang seringkali salah arah.
Dengan diawali pembentukan PPSMITS (Panitia Pembentukan
SM ITS) lahirlah lembaga representasi SM ITS melalui deklarasi Manifestasi
Langkah dan Gerak (MALAGA) pada september 1993. Lembaga ini pada awal
periodenya mengalami kendala dalam berhubungan dengan ormawa lain ITS semisal
HMJ, SMF ataupun UK. Hal ini disebabkan belum adanya mekanisme dan pola
hubungan antar lembaga di ITS serta belum adanya kesepakatan mengenai visi dan
misi yang membawa arah dinamika kemahasiswaan di ITS.
Dengan pertimbangan inilah SM ITS memprakarsai
diadakannya Musyawarah Besar Mahasiswa ITS (MUBES ITS) pertama pada September
1994 di Batu sebagai titik awal peletakan pondasi ormawa yang kokoh bagi MUBES
selanjutnya. Tujuan diselenggarakannya MUBES pertama ini adalah untuk membuat
kesepakatan pola hubungan antar lembaga di ormawa ITS berikut aturan main dan
mekanismenya, serta merumuskan visi dan misi organisasi kemahasiswaan ITS.
MUBES II
Dalam perkembangan
pelaksanaan MUBES I muncul masalah klasik terkait lahan garap atau batasan
wilayah kerja. Hal ini dikarenakan masih adanya ekslusifisme lembaga dan pola
hubungan antar lembaga di lapangan belum tertata secara baik. Keadaan ini
mengarahkan pemahaman bahwa penerapan MUBES hanya menjadi kepentingan dan
tanggung jawab SMITS dan BP-SMITS pada saat itu. Catatan ini sangat berharga
bagi MUBES II ITS yang dilaksanakan pada 1998, saat kekuasaan orde baru tumbang
oleh gerakan reformasi yang dimotori oleh mahasiswa.
MUBES II ITS diharapkan memecahkan persoalan–persoalan
yang muncul pada saat penerapan MUBES I. Dengan segala dinamika yang berkembang
dalam forum MUBES ke-2 tersebut akhirnya visi dan misi ormawa yang menjadi ruh
bagi perjuangan ormawa ITS terdefinisi dengan jelas dan gamblang pada bagian
pembukaan MUBES. Idealita student government tentang pemisahan eksekutif, dan
legislatif terwujud dengan dibentuknya BEM dan SMITS selaku lembaga di
tingkatan institut. Partisipasi mahasiswa ITS terakomodasi melalui pemilihan
langsung presiden BEM ITS dan senator SMITS. Penguatan ormawa di tingkat
institut lebih terasa dengan pola hubungan instruktif koordinatif dari BEM ITS
ke HMJ khusus untuk menangani agenda bersama agar sinergisitas ormawa lebih
terbangun. Lembaga Minat & Bakat menaungi keberadaan UK di ITS sebagai
penjelmaan dari forum komunikasi UK.
MUBES III
Adapun
dibalik beberapa perubahan pada MUBES II masih terdapat kekurangan-kekurangan
yang patut diperhatikan sebagai evaluasi MUBES sebagai produk hukum tertinggi,
yaitu:
Bingkai ormawa yang terlalu formalistik dengan fokus pengelolaan pada lembaga
membuat peran pemberdayaan kepada mahasiswa berkurang sehingga sense of
belonging mahasiswa terhadap ormawa juga semakin surut.
Bertumpuknya kewenangan SMITS sebagai lembaga normatif representatif seringkali
mengakibatkan kurang optimalnya peran sebagai legislatif ketika SMITS harus
menyelesaikan konflik-konflik yang berkaitan dengan norma-norma hokum yang ada
di ormawa ITS.
Tidak adanya mekanisme yudikatif yang jelas (eksplisit) menjadikan konflik yang
ada semakin berlarut-larut sehingga kredibilitas ormawa menurun di mata
mahasiswa.
Pemisahan LMB dan
ormawa struktural (meminjam istilah MUBES II) dan tidak adanya pola hubungan
yang jelas antara keduanya membuat aktivitas keduanya tidak cukup sinergis dan
harmonis. Tidak adanya forum yang mempertemukan keduanya membuat kedua ormawa
ini seolah berjalan sendiri-sendiri.
Belum adanya
rumusan tentang pola pengembangan sumber daya mahasiswa sebagai pijakan hukum
sekaligus arahan bagi pemberdayaan mahasiswa membuat pengembangan SDM berjalan
stagnan dan tak tentu arah.
Mubes III ITS
dilaksanakan pada Agustus-September tahun 2001 mempunyai tugas yang antara lain
adalah memutuskan tata tertib mubes III ITS, menetapkan pedoman pengembangan
organisasi kemahasiswaan di ITS dan juga menetapkan haluan dasar pengembangan
sumber daya mahasiswa di ITS.
Mubes III berisi tentang hal-hal
yang mengatur kehidupan dalam berorganisasi KM ITS. Diantaranya adalah
organisasi kemahasiswaan antara lain BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), LM
(Legislatif Mahasiswa), MKM (Mahkamah Konstitusi Mahasiswa), DOP (Daerah
Otonomi Politeknik), HMJ (Nimpunan Mahasiswa Jurusan), LMF (LembagaMahasiswa
Fakultas) dan LMB (Lembaga Minat dan Bakat) serta LSM (Lembaga Swadaya
Mahasiswa).
MUBES IV
Setelah dirasa hasil Musyawarah Besar (MUBES)
III sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian KM ITS, maka dilakukanlah MUBES
IV pada bulan Juni dan September 2011.Selain KD KM ITS pada MUBES IV
diluncurkan pula HDPSDM (Haluan Dasar Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa) yang
merupakan pedoman seluruh KM ITS dalam melakukan kegiatan kaderisasi.
Dalam MUBES IV
lebih diperjelas mengenai ranah setiap ORMAWA, sebagai contoh yaitu HMJ dalam
bidang keprofesian, BEM F dalam bidang sosial masyarakat, BEM ITS dalam bidang
sosial politik, serta LMB dalam bidang minat bakat.
HDPSDM
Haluan
Dasar Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa yang selanjutnya disebut HD-PSDM
adalah sebuah aturan umum yangmeliputi : dasar pengembangan, pola pengembangan,
tujuan pengembangan, dan pencapaian dalam pengembangan sumber daya mahasiswa.
HD-PSDM ini juga merupakan bagian dari sistem yang menaungi mahasiswa ITS, yang
berorientasi pada pengembangan diri mahasiswa menuju generasi yang berkualitas
dalam segi manajerial, keilmiahan, ataupun minat bakat.
HD-PSDM
ini bersifat mengikat secara umum pada seluruh elemen Keluarga Mahasiswa
Institut Teknologi Sepuluh Nopember, yang merujuk pada cita-cita besar
pendidikan demi menghasilkan generasi-generasi penerus yang memiliki kecerdasan
intelektual, emosional, dan spiritual, dengan tetap menjunjung tinggi asas tri
dharma perguruan tinggi.
HDPSDM membahas mengenai alur dalam kegiatan
kaderisasi dan pembentukan kader dalam tiga bidang yaitu manajerial,
keilmiahan, dan minat bakat. Dalam mengembangkan potensi dalam tiga bidang
tersebut terdapat tiga tahapan yaitu tahap pengenalan, tahap pengembangan dan
pemahaman, dan tahap pengabdian. Fungsi HDPSDM ini adalah agar proses
pengembangan sumber daya mahasiswa di ITS ini lebih teratur dan terkonsep
secara jelas, bukan berdasarkan kepentingan-kepentingan di luar ITS, namun
lebih mengedepankan visi misi KM ITS, yang bersinergi dengan visi ITS dari
pemerintahan birokrasi di ITS ini.
Pasal 7
Visi KM ITS:
Mewujudkan Keluarga
Mahasiswa ITS yang mandiri, professional, demokratis dan dinamis yang dilandasi
oleh nilai-nilai ketuhanan YME, nilai kejuangan sepuluh nopember serta nilai
kerakyatan dalam rangka mempelopori pengembangan Ilmu Pengetahuan, Seni,dan
Teknologi bagi kesejahteraan masa depan almamater, masyarakat dan bangsa.
Misi KM ITS:
1. Meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa bagi segenap mahasiswa.
2. Membina kebersamaan dan kekeluargaan diantara
seluruh mahasiswa dengan dilandasisikap keterbukaan dan kemitraan.
3. Membentuk mahasiswa yang memiliki sikap
kecendekiawanan dan integritas pribadi yangdilandasi kebenaran dan keadilan.
4. Membangun sikap
kepemimpinan, keorganisasian, dan kemampuan manajerial bagiseluruh mahasiswa.
5. Melaksanakan kebebasan dan mimbar akademik
dalam rangka penguasaan danpengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
mencapai tujuan pendidikannasional.
6. Menumbuhkembangkan rasa peka dan peduli
terhadap masalah-masalah sosialkemasyarakatan.
7. Meningkatkan potensi penalaran, minat, bakat
dan kegemaran mahasiswa.
8. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, seni
dan budaya mahasiswa.
9. Mempelopori
pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bagi kesejahteraan masadepan
almamater, masyarakat, dan bangsa.
Struktur KM ITS:
v EKSEKUTIF
BEM ITS :
1.
Badan Eksekutif Mahasiswa ITS yang selanjutnya
disebut BEM ITS ialah lembaga eksekutif tertinggi di KM ITS
2.
BEM ITS terdiri dari presiden sebagai pimpinan
eksekutif dan perangkat kelengkapan lain yang dianggap perlu.
BEM F :
1.
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya
disebut BEM Fakultas, ialah lembaga eksekutif mahasiswa di tingkat Fakultas
2.
BEM F terdiri atas pimpinan BEM Fakultas dan
perangkat kelengkapan lain yang dianggap perlu.
HMJ :
1.
Himpunan Mahasiswa Jurusan yang selanjutnya
disebut HMJ ialah lembaga yang menaungi aktifitas kemahasiswaan di tingkat
jurusan di bidang keprofesian.
2.
Pimpinan HMJ bertanggung jawab langsung kepada
anggotanya melalui mekanisme internal masing-masing HMJ tersebut.
DOP :
1.
Daerah Otonomi Politeknik yang selanjutnya
disebut DOP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari KM ITS dan mempunyai
kewenangan penuh untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
2.
Eksekutif DOP wajib melaksanakan instruksi dari
BEM ITS.
v LEGISLATIF
LM :
1.
Legislatif Mahasiswa terdiri dari Dewan
Perwakilan Mahasiswa ITS dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas.
2.
Legislatif Mahasiswa wajib menjunjung tinggi
Konstitusi Dasar KM ITS dan Haluan Dasar Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa
ITS.
·
DPM ITS :
1.
Dewan Perwakilan Mahasiswa ITS yang selanjutnya
disebut DPM ITS merupakan lembaga legislatif di tingkat Institut yang bersifat
representatif terhadap mahasiswa ITS.
2.
DPM ITS bertanggung jawab kepada massa
pemilihnya.
·
DPM F :
1.
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas yang
selanjutnya disebut DPM Fakultas merupakan lembaga legislatif di tingkat
fakultas yang bersifat representatif terhadap mahasiswa jurusan di fakultas
yang bersangkutan.
2.
DPM Fakultas merupakan perwakilan mahasiswa yang
didelegasikan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan dan dikoordinasikan sebelumnya
dengan mahasiswa jurusan terkait.
3.
DPM Fakultas bertanggung jawab kepada mahasiswa
jurusan melalui forum yang difasilitasi oleh HMJ yang bersangkutan.
v YUDIKATIF
MM :
1.
Yudikatif Mahasiswa ITS yang kemudian dinamakan
Mahkamah Mahasiswa ITS dan selanjutnya disebut MM ITS menjalankan fungsi
yudikatif mahasiswa ITS yang bersifat normatif dan memegang kekuasaan
kehakiman.
2.
MM ITS wajib menjunjung tinggi Konstitusi Dasar
KM ITS dan Haluan Dasar Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa ITS.
v
LAIN-LAIN
LMB :
1.
Lembaga Minat dan Bakat yang selanjutnya disebut
sebagai LMB ialah lembaga mahasiswa yang mengkoordinasikan Unit Kegiatan
Mahasiswa yang selanjutnya disebut UKM dalam bidang penalaran, minat, bakat,
dan kegemaran di ITS.
2.
LMB dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih
melalui mekanisme internal LMB.
3.
LMB wajib menjunjung tinggi Konstitusi Dasar KM
ITS dan Haluan Dasar Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa dalam setiap
aktivitasnya.
4.
LMB mempunyai kewenangan penuh dalam mengatur
rumah tangga organisasinya sendiri.
LSM :
1.
Lembaga Swadaya Mahasiswa yang selanjutnya
disebut LSM ialah komunitas mahasiswa yang tumbuh dan berkembang di ITS.
2.
LSM wajib menjunjung tinggi Konstitusi Dasar KM
ITS dan Haluan Dasar Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa dalam setiap
aktivitasnya.
3.
LSM mempunyai kewenangan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri.
4.
Pendirian LSM dilakukan atas
inisiatif internal komunitas mahasiswa ITS
5.
LSM tidak boleh mengeluarkan
pernyataan sikap politik keluar dalam bentuk apapun.
6.
Syarat-syarat tentang pendirian
dan keberadaan LSM diatur dalam Undang-undang dan keberadaannya disahkan oleh
MM ITS.
7.
LSM berhak menggunakan fasilitas
dalam lingkup kewenangan ormawa dalam aktifitas kerjanya dengan koordinasi dan
persetujuan pihak terkait.
v KONGRES
MTT ITS :
1.
Musyawarah Tingkat Tinggi ITS yang selanjutnya
disebut MTT ITS merupakan forum musyawarah wakil-wakil mahasiswa yang duduk
dalam DPM ITS, perwakilan BEM ITS, perwakilan setiap BEM Fakultas, perwakilan
setiap HMJ, perwakilan setiap eksekutif DOP, perwakilan LMB, dan perwakilan
setiap UKM.
2.
MTT ITS dilaksanakan oleh DPM ITS.
3.
MTT ITS diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali
dalam setahun.
MUBES :
Musyawarah Besar Mahasiswa
ITS yang selanjutnya disebut MUBES ITS merupakan forum musyawarah tertinggi
wakil-wakil lembaga dalam lingkup KM ITS.
No comments:
Post a Comment