Sunday, September 1, 2013

WAWASAN MUBES IV



Pengenalan  MUBES dan HDPSDM


Mubes adalah

Pasal 52
Musyawarah Besar Mahasiswa ITS
Musyawarah Besar Mahasiswa ITS yang selanjutnya disebut MUBES ITS merupakan forum musyawarah tertinggi wakil-wakil lembaga dalam lingkup KM ITS.

Hasil ketetapan MUBES dalam tata urutan perundang-undangan yang berlaku di KM ITS
Pasal 56
Tata urutan perundang-undangan yang berlaku di KM ITS ialah :
1. Ketetapan MUBES ITS.
2. Ketetapan MTT ITS.
3. Ketetapan Kongres ITS.
4. Undang-Undang.
5. Keputusan Presiden BEM ITS.

Mubes merupakan landasan hukum tertinggi yang digunakan sebagai acuan dalam gerakan kemahasiswaan di ITS. Ibarat sebuah negara, Mubes adalah Undang-Undang yang bisa diamandemen setiap saat sesuai dengan relevansi keadaan sekitar. Mubes dilaksanakan untuk menjawab kebutuhan KM ITS yang sudah berubah mengikuti perkembangan jaman. Musyawarah Besar (MUBES) menjadi salah satu aktivitas pembelajaran berdemokrasi di miniatur “Negara” Keluarga Mahasiswa ITS. Selain menjadi wadah bagi KM ITS untuk mencari format pemerintahan mahasiswa yang dinamis dan sesuai dengan kondisi kekinian, Musyawarah Besar ITS menjadi momentum persatuan Keluarga Mahasiswa ITS. Di dalamnya terdiri atas beragam pikiran yang merupakan hasil diskusi tiap elemen, namun berpikir untuk satu tujuan sama, KM ITS dan kontribusinya terhadap Indonesia.

Tanggal Mubes
Mubes pertama di tahun 1994,
Mubes II di tahun 1998
Mubes III yang berlangsung di Wale Papetaupan II, Prigen pada tanggal 26-29 Agustus 2001
Mubes IV di tahun 2011

Sejarah MUBES
MUBES I
Berangkat dari keinginan untuk membentuk suatu wadah ormawa yang mandiri, independen dan mampu menaungi seluruh aktivitas kemahasiswaan di tingkat Insitut maka dibentuklah Senat Mahasiswa ITS sebagai perwujudan konsep student government yang dicita–citakan. Dengan terbentuknya ormawa di tingkatan institut ini diharapkan mahasiswa ITS memiliki nilai integralistik ke-ITS-an yang lebih utuh, tidak lagi terkotakkan oleh arogansi jurusan/fakultas yang seringkali salah arah.
            Dengan diawali pembentukan PPSMITS (Panitia Pembentukan SM ITS) lahirlah lembaga representasi SM ITS melalui deklarasi Manifestasi Langkah dan Gerak (MALAGA) pada september 1993. Lembaga ini pada awal periodenya mengalami kendala dalam berhubungan dengan ormawa lain ITS semisal HMJ, SMF ataupun UK. Hal ini disebabkan belum adanya mekanisme dan pola hubungan antar lembaga di ITS serta belum adanya kesepakatan mengenai visi dan misi yang membawa arah dinamika kemahasiswaan di ITS.
            Dengan pertimbangan inilah SM ITS memprakarsai diadakannya Musyawarah Besar Mahasiswa ITS (MUBES ITS) pertama pada September 1994 di Batu sebagai titik awal peletakan pondasi ormawa yang kokoh bagi MUBES selanjutnya. Tujuan diselenggarakannya MUBES pertama ini adalah untuk membuat kesepakatan pola hubungan antar lembaga di ormawa ITS berikut aturan main dan mekanismenya, serta merumuskan visi dan misi organisasi kemahasiswaan ITS.

MUBES II
Dalam perkembangan pelaksanaan MUBES I muncul masalah klasik terkait lahan garap atau batasan wilayah kerja. Hal ini dikarenakan masih adanya ekslusifisme lembaga dan pola hubungan antar lembaga di lapangan belum tertata secara baik. Keadaan ini mengarahkan pemahaman bahwa penerapan MUBES hanya menjadi kepentingan dan tanggung jawab SMITS dan BP-SMITS pada saat itu. Catatan ini sangat berharga bagi MUBES II ITS yang dilaksanakan pada 1998, saat kekuasaan orde baru tumbang oleh gerakan reformasi yang dimotori oleh mahasiswa.
            MUBES II ITS diharapkan memecahkan persoalan–persoalan yang muncul pada saat penerapan MUBES I. Dengan segala dinamika yang berkembang dalam forum MUBES ke-2 tersebut akhirnya visi dan misi ormawa yang menjadi ruh bagi perjuangan ormawa ITS terdefinisi dengan jelas dan gamblang pada bagian pembukaan MUBES. Idealita student government tentang pemisahan eksekutif, dan legislatif terwujud dengan dibentuknya BEM dan SMITS selaku lembaga di tingkatan institut. Partisipasi mahasiswa ITS terakomodasi melalui pemilihan langsung presiden BEM ITS dan senator SMITS. Penguatan ormawa di tingkat institut lebih terasa dengan pola hubungan instruktif koordinatif dari BEM ITS ke HMJ khusus untuk menangani agenda bersama agar sinergisitas ormawa lebih terbangun. Lembaga Minat & Bakat menaungi keberadaan UK di ITS sebagai penjelmaan dari forum komunikasi UK.

MUBES III
Adapun dibalik beberapa perubahan pada MUBES II masih terdapat kekurangan-kekurangan yang patut diperhatikan sebagai evaluasi MUBES sebagai produk hukum tertinggi, yaitu:
 Bingkai ormawa yang terlalu formalistik dengan fokus pengelolaan pada lembaga membuat peran pemberdayaan kepada mahasiswa berkurang sehingga sense of belonging mahasiswa terhadap ormawa juga semakin surut.
 Bertumpuknya kewenangan SMITS sebagai lembaga normatif representatif seringkali mengakibatkan kurang optimalnya peran sebagai legislatif ketika SMITS harus menyelesaikan konflik-konflik yang berkaitan dengan norma-norma hokum yang ada di ormawa ITS.
 Tidak adanya mekanisme yudikatif yang jelas (eksplisit) menjadikan konflik yang ada semakin berlarut-larut sehingga kredibilitas ormawa menurun di mata mahasiswa.
 Pemisahan LMB dan ormawa struktural (meminjam istilah MUBES II) dan tidak adanya pola hubungan yang jelas antara keduanya membuat aktivitas keduanya tidak cukup sinergis dan harmonis. Tidak adanya forum yang mempertemukan keduanya membuat kedua ormawa ini seolah berjalan sendiri-sendiri.
 Belum adanya rumusan tentang pola pengembangan sumber daya mahasiswa sebagai pijakan hukum sekaligus arahan bagi pemberdayaan mahasiswa membuat pengembangan SDM berjalan stagnan dan tak tentu arah.
Mubes III ITS dilaksanakan pada Agustus-September tahun 2001 mempunyai tugas yang antara lain adalah memutuskan tata tertib mubes III ITS, menetapkan pedoman pengembangan organisasi kemahasiswaan di ITS dan juga menetapkan haluan dasar pengembangan sumber daya mahasiswa di ITS.
            Mubes III berisi tentang hal-hal yang mengatur kehidupan dalam berorganisasi KM ITS. Diantaranya adalah organisasi kemahasiswaan antara lain BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), LM (Legislatif Mahasiswa), MKM (Mahkamah Konstitusi Mahasiswa), DOP (Daerah Otonomi Politeknik), HMJ (Nimpunan Mahasiswa Jurusan), LMF (LembagaMahasiswa Fakultas) dan LMB (Lembaga Minat dan Bakat) serta LSM (Lembaga Swadaya Mahasiswa).

MUBES IV
Setelah dirasa hasil Musyawarah Besar (MUBES) III sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian KM ITS, maka dilakukanlah MUBES IV pada bulan Juni dan September 2011.Selain KD KM ITS pada MUBES IV diluncurkan pula HDPSDM (Haluan Dasar Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa) yang merupakan pedoman seluruh KM ITS dalam melakukan kegiatan kaderisasi.
Dalam MUBES IV lebih diperjelas mengenai ranah setiap ORMAWA, sebagai contoh yaitu HMJ dalam bidang keprofesian, BEM F dalam bidang sosial masyarakat, BEM ITS dalam bidang sosial politik, serta LMB dalam bidang minat bakat.

HDPSDM
Haluan Dasar Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa yang selanjutnya disebut HD-PSDM adalah sebuah aturan umum yangmeliputi : dasar pengembangan, pola pengembangan, tujuan pengembangan, dan pencapaian dalam pengembangan sumber daya mahasiswa. HD-PSDM ini juga merupakan bagian dari sistem yang menaungi mahasiswa ITS, yang berorientasi pada pengembangan diri mahasiswa menuju generasi yang berkualitas dalam segi manajerial, keilmiahan, ataupun minat bakat.
HD-PSDM ini bersifat mengikat secara umum pada seluruh elemen Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember, yang merujuk pada cita-cita besar pendidikan demi menghasilkan generasi-generasi penerus yang memiliki kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual, dengan tetap menjunjung tinggi asas tri dharma perguruan tinggi.
HDPSDM membahas mengenai alur dalam kegiatan kaderisasi dan pembentukan kader dalam tiga bidang yaitu manajerial, keilmiahan, dan minat bakat. Dalam mengembangkan potensi dalam tiga bidang tersebut terdapat tiga tahapan yaitu tahap pengenalan, tahap pengembangan dan pemahaman, dan tahap pengabdian. Fungsi HDPSDM ini adalah agar proses pengembangan sumber daya mahasiswa di ITS ini lebih teratur dan terkonsep secara jelas, bukan berdasarkan kepentingan-kepentingan di luar ITS, namun lebih mengedepankan visi misi KM ITS, yang bersinergi dengan visi ITS dari pemerintahan birokrasi di ITS ini.

Pasal 7
Visi KM ITS:
Mewujudkan Keluarga Mahasiswa ITS yang mandiri, professional, demokratis dan dinamis yang dilandasi oleh nilai-nilai ketuhanan YME, nilai kejuangan sepuluh nopember serta nilai kerakyatan dalam rangka mempelopori pengembangan Ilmu Pengetahuan, Seni,dan Teknologi bagi kesejahteraan masa depan almamater, masyarakat dan bangsa.

Misi KM ITS:
1.    Meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi segenap mahasiswa.
2.    Membina kebersamaan dan kekeluargaan diantara seluruh mahasiswa dengan dilandasisikap keterbukaan dan kemitraan.
3.    Membentuk mahasiswa yang memiliki sikap kecendekiawanan dan integritas pribadi yangdilandasi kebenaran dan keadilan.
4. Membangun sikap kepemimpinan, keorganisasian, dan kemampuan manajerial bagiseluruh mahasiswa.
5.    Melaksanakan kebebasan dan mimbar akademik dalam rangka penguasaan danpengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencapai tujuan pendidikannasional.
6.    Menumbuhkembangkan rasa peka dan peduli terhadap masalah-masalah sosialkemasyarakatan.
7.    Meningkatkan potensi penalaran, minat, bakat dan kegemaran mahasiswa.
8.    Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, seni dan budaya mahasiswa.
9. Mempelopori pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bagi kesejahteraan masadepan almamater, masyarakat, dan bangsa.

Struktur  KM ITS:






v  EKSEKUTIF
BEM ITS :
1.      Badan Eksekutif Mahasiswa ITS yang selanjutnya disebut BEM ITS ialah lembaga eksekutif tertinggi di KM ITS
2.      BEM ITS terdiri dari presiden sebagai pimpinan eksekutif dan perangkat kelengkapan lain yang dianggap perlu.

BEM F :
1.      Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya disebut BEM Fakultas, ialah lembaga eksekutif mahasiswa di tingkat Fakultas
2.      BEM F terdiri atas pimpinan BEM Fakultas dan perangkat kelengkapan lain yang dianggap perlu.

HMJ :
1.      Himpunan Mahasiswa Jurusan yang selanjutnya disebut HMJ ialah lembaga yang menaungi aktifitas kemahasiswaan di tingkat jurusan di bidang keprofesian.
2.      Pimpinan HMJ bertanggung jawab langsung kepada anggotanya melalui mekanisme internal masing-masing HMJ tersebut.

DOP :
1.      Daerah Otonomi Politeknik yang selanjutnya disebut DOP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari KM ITS dan mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
2.      Eksekutif DOP wajib melaksanakan instruksi dari BEM ITS.

v  LEGISLATIF
LM :
1.      Legislatif Mahasiswa terdiri dari Dewan Perwakilan Mahasiswa ITS dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas.
2.      Legislatif Mahasiswa wajib menjunjung tinggi Konstitusi Dasar KM ITS dan Haluan Dasar Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa ITS.
·         DPM ITS :
1.      Dewan Perwakilan Mahasiswa ITS yang selanjutnya disebut DPM ITS merupakan lembaga legislatif di tingkat Institut yang bersifat representatif terhadap mahasiswa ITS.
2.      DPM ITS bertanggung jawab kepada massa pemilihnya.
·         DPM F :
1.      Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya disebut DPM Fakultas merupakan lembaga legislatif di tingkat fakultas yang bersifat representatif terhadap mahasiswa jurusan di fakultas yang bersangkutan.
2.      DPM Fakultas merupakan perwakilan mahasiswa yang didelegasikan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan dan dikoordinasikan sebelumnya dengan mahasiswa jurusan terkait.
3.      DPM Fakultas bertanggung jawab kepada mahasiswa jurusan melalui forum yang difasilitasi oleh HMJ yang bersangkutan.

v  YUDIKATIF
MM :
1.      Yudikatif Mahasiswa ITS yang kemudian dinamakan Mahkamah Mahasiswa ITS dan selanjutnya disebut MM ITS menjalankan fungsi yudikatif mahasiswa ITS yang bersifat normatif dan memegang kekuasaan kehakiman.
2.      MM ITS wajib menjunjung tinggi Konstitusi Dasar KM ITS dan Haluan Dasar Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa ITS.

v  LAIN-LAIN
LMB :
1.      Lembaga Minat dan Bakat yang selanjutnya disebut sebagai LMB ialah lembaga mahasiswa yang mengkoordinasikan Unit Kegiatan Mahasiswa yang selanjutnya disebut UKM dalam bidang penalaran, minat, bakat, dan kegemaran di ITS.
2.      LMB dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih melalui mekanisme internal LMB.
3.      LMB wajib menjunjung tinggi Konstitusi Dasar KM ITS dan Haluan Dasar Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa dalam setiap aktivitasnya.
4.      LMB mempunyai kewenangan penuh dalam mengatur rumah tangga organisasinya sendiri.

LSM :
1.      Lembaga Swadaya Mahasiswa yang selanjutnya disebut LSM ialah komunitas mahasiswa yang tumbuh dan berkembang di ITS.
2.      LSM wajib menjunjung tinggi Konstitusi Dasar KM ITS dan Haluan Dasar Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa dalam setiap aktivitasnya.
3.      LSM mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
4.      Pendirian LSM dilakukan atas inisiatif internal komunitas mahasiswa ITS
5.      LSM tidak boleh mengeluarkan pernyataan sikap politik keluar dalam bentuk apapun.
6.      Syarat-syarat tentang pendirian dan keberadaan LSM diatur dalam Undang-undang dan keberadaannya disahkan oleh MM ITS.
7.      LSM berhak menggunakan fasilitas dalam lingkup kewenangan ormawa dalam aktifitas kerjanya dengan koordinasi dan persetujuan pihak terkait.

v  KONGRES
MTT ITS :
1.      Musyawarah Tingkat Tinggi ITS yang selanjutnya disebut MTT ITS merupakan forum musyawarah wakil-wakil mahasiswa yang duduk dalam DPM ITS, perwakilan BEM ITS, perwakilan setiap BEM Fakultas, perwakilan setiap HMJ, perwakilan setiap eksekutif DOP, perwakilan LMB, dan perwakilan setiap UKM.
2.      MTT ITS dilaksanakan oleh DPM ITS.
3.      MTT ITS diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

MUBES :
Musyawarah Besar Mahasiswa ITS yang selanjutnya disebut MUBES ITS merupakan forum musyawarah tertinggi wakil-wakil lembaga dalam lingkup KM ITS.

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Recent Post